Setiap manusia tentu saja tempat tinggal menjadi tempat utama dalam kehidupan, dimana kita singgah sekaligus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhanya dengan ikhtiar dan doa itu sudah hal yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan orang-orang yang sudah berumah tangga.
Apalagi tentang persoalan tempat tinggal dimana kita sebagai warga indonesia yang baik tentu saja kita di wajibkan memiliki identitas penduduk sesuai dengan alamat rumah masing-masing, yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Nah, berikut ini pembahasan kali ini saya akan memberikan tips tata cara dalam kepengurusan Surat Pindah atau Surat Datang Penduduk di daerah masing-masing
MENGURUS SURAT PINDAH/DATANG PENDUDUK
Dalam mengurus Surat Pindah Datang Penduduk tidak lagi membutuhkan Surat Pengantar RT/RW maupun dari Desa/Kelurahan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018 menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke Dispendukcapil.
■ Kartu keluarga (KK) baru :
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
■ KK perubahan :
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
■ E-KTP baru :
Cukup KK.
■ Perubahan e-KTP :
Butuh KK dan surat keterangan pindah.
■ Akta kelahiran :
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
■ Akta kematian :
Hanya butuh surat kematian.
Cara Mengurus Surat Pindah/datang penduduk yang baik dan benar
Mengurus surat pindah sangatlah mudah bisa di lakukan sendiri cukup membawa persyaratan KTP & Kartu Keluarga :
1. Mendatangi RT (sebagai laporan)
2. Lapor Desa/Kekelurahan (sebagai laporan)
3. Membawa fotocopy identitas (Kartu Keluarga + KTP dana persyaratan lainya bila diperlukan)
4. Mendatangi Disdukcapi di daerah masing-masing
5. (Untuk warga yang datang dari Kabupaten atau Provinsi lain) Membawa surat Keterangan Perpindahan Penduduk yang di buat di Disdukcapil daerah asal
6. Mengisi Formulir dari Disdukcapil dan menandatangani surat SPTJM bermaterai 10.000,- (Untuk warga yang akan pindah)
seperti contoh di bawah ini;
|
Formulir Pendaftaran |
|
SPTJM |
Dalam pembuatan surat pindah datang penduduk biasanya di tulis atau di ketik untuk mengisi formulir di isi sesuai dengan:
a. Identitas KTP
b. Kartu Keluarga
c. Alasan Pindah meliputi:
- Pekerjaan
- Pendidikan
- Keamanan
- Kesehatan
- Perumahan
- Keluarga
- Lainya
d. Klasifikasi Pindah, terbagi menjadi beberapa pilihan diantaranya:
- Dalam satu Desa/Kelurahan
- Antar Desa atau Kelurahan
- Antar Kecamatan
- Antar Kab/Kota
- Antar Provinsi
e. Jenis Kepindahan terdiri dari:
- Kepala Keluarga
- Kep Keluarga dan Seluruh Anggota Keluarga
- Kep Keluarga dan Sebagian Anggota
- Anggota Keluarga
f. Status KK Bagi Yang Tidak Pindah atau Status KK Bagi Yang Pindah
- Numpang KK
- Membuat KK baru
- Nomor KK tetap
g. Mengisi waktu kepindahan
h. Mengisi Keterangan atau yang lainya.
7. (Untuk warga yang pindah ke luar daerah) Menunggu antrian dan menerima surat keterangan pindah penduduk dari Disdukcapil setempat.
Hasil surat pindah yang di peroleh dari Disdukcapil akan seperti contoh di bawah ini
Surat Penduduk Pindah/Datang sesuai keperluan pemohon dengan tujuannya:
1. Surat Pindah Penduduk antar RT/RW dalam satu Desa/Kelurahan
- Mendatangi RT atau Kelurahan/Desa sebagai laporan
- Permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru ganti alamat RT/RW pada Kartu Keluarga dan KTP bisa langsung mendatangi Disdukcapil.
2. Surat Pindah Penduduk antar Desa/Kelurahan
- Lapor RT setempat (sebagai laporan)
- Membawa fotocopy KK + KTP
- Mendatangi Kelurahan/Desa
- Mendatangi Disdukcapil untuk dibuatkan KK + KTP baru sesuai alamat.
3. Surat Pindah Penduduk antar Kecamatan
- Lapor RT setempat (sebagai laporan)
- Membawa fotocopy KK + KTP
- Mendatangi Kelurahan/Desa
- Mendatangi Kantor Kecamatan
- Mendatangi Disdukcapil untuk dibuatkan KK + KTP baru sesuai alamat.
4. Surat Pindah Penduduk antar Kabupaten atau antar Provinsi
- Lapor RT setempat (sebagai laporan)
- Membawa fotocopy KK + KTP
- Mendatangi Kelurahan/Desa
- Mendatangi Kantor Kecamatan (untuk ttd camat)
- Mendatangi Disdukcapil untuk dibuatkan KK + KTP baru
- Mengisi Formulir yangdi sediakan oleh Desa/Kelurahan atau Disdukcapil sesuai yang di maksud tujuan si pemohon
a. F-1.08 (pindah pergi)
b. F-1.23, F-1.25, F-1.29, F-1.34 (sesuai tujuan)
c. F-1.03 (pindah datang)
d. F-1.27, F-1.31, F-1.39 (sesuai tujuan)
Seperti contoh di bawah ini dalam pembuatan surat keterangan pindah/datang penduduk yang di buat di Kelurahan/Desa sebagai bahan keterangan bahwa penduduk tersebut sudah pindah/datang dengan waktu yang sudah di tentukan sebagai bahan bukti atau acuan bila di perlukan.
|
Contoh Format 1 |
|
Contoh Format 2 |
Download File
Kesimpulan dan Pokok Permasalahan
Pada dasarnya membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk sangatlah mudah tinggal langsung mendatangi Disdukcapil daerah masing-masing saja tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW dan atau Kelurahan/Desa Setempat.
Sebetulnya bukan karna itu, Kalau untuk bertamu tidak akan menjadi persoalan, tetapi jika ada warga asing yang tidak lapor ke pak RT maksimal lebih dari 1 x 24 jam, siap-siap saja warga asing sebagai pendatang akan di curigai oleh warga setempat atau pribumi.
kalau warga ijin atau lapor kepada RT/RW terlebih dahulu itu lebih baik dari pada slonong boy... selain menghargainya mungkin Pak RT juga menjadikan sebagai bahan laporan penduduk bulanan kepada Kelurahan/Desa bila diperlukan.
Selain itu, itu sudah menjadi tugas pak RT setempat jika ada warga asing yang tidak dikenali perlu di pertanyakan lebih jelasnya karena menjaga antisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.
- Seperti Pencurian
- Penipuan
- Kekerasan
- Pergaulan bebas (minum mabok-mabokan)
- Penjudian
- Buronan
- Terorisme
- dan lain sebagainya
karena permasalahan yang sering terjadi itu tidak ada laporan dari warga setempat dan tidak ada tembusan kepada aparat pemerintah setempat.